Benarkah Pahala Wakaf Mengalir Hingga Akhirat? | WAKAF MUSLIM INDONESIA
ARTIKEL

Benarkah Pahala Wakaf Mengalir Hingga Akhirat?

Selasa, 4 November 2025 14:25:17 | Admin

Dalam ajaran Islam, umat Muslim diajarkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Salah satu amalan yang diyakini memiliki pahala berkelanjutan adalah wakaf. Namun, benarkah pahala wakaf dapat terus mengalir hingga akhirat, bahkan setelah seseorang meninggal dunia?

Pengertian Wakaf dalam Islam

Secara bahasa, wakaf berarti “menahan” atau “berhenti”. Sedangkan secara istilah, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (Pasal 1 angka 1, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).

Contoh-contoh wakaf yang umum dikenal antara lain:

1. Wakaf tanah untuk masjid, sekolah, atau rumah sakit.

2. Wakaf Al-Qur’an atau buku-buku keagamaan.

3. Wakaf uang yang digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan.

Dalil tentang Wakaf dan Pahala yang Terus Mengalir

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendo’akannya.” (HR. Muslim)

Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah, yaitu sedekah yang manfaatnya terus dirasakan meski pemberinya telah wafat. Selama harta wakaf tersebut masih digunakan dan memberi manfaat, pahala bagi pewakaf akan terus mengalir.

Menurut para ulama, sedekah jariyah dalam konteks hadits di atas dimaknai sebagai wakaf, karena wakaf merupakan satu-satunya bentuk sedekah yang manfaatnya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Syariat menetapkan agar harta wakaf dibekukan kepemilikannya dan murni digunakan untuk kemaslahatan umat.

Sebagai contoh, seseorang yang mewakafkan tanah untuk dijadikan masjid akan terus memperoleh pahala selama masjid tersebut digunakan oleh umat Islam untuk beribadah.

Mengapa Pahala Wakaf Terus Mengalir?

Pahala wakaf bersifat berkesinambungan karena harta yang diwakafkan tidak hilang, melainkan manfaatnya terus dirasakan oleh banyak orang.

Misalnya, tanah yang diwakafkan untuk masjid akan digunakan oleh jamaah untuk shalat dan berbagai kegiatan ibadah lainnya. Setiap kali seseorang beribadah di sana, pewakaf akan mendapatkan bagian dari pahala tersebut.

Syarat-Syarat Wakaf

Agar wakaf sah menurut syariat dan peraturan perundang-undangan (UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf), terdapat enam unsur yang harus terpenuhi:

1. Wakif, yaitu orang yang mewakafkan harta.

2. Nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf.

3. Harta benda wakaf, yaitu objek yang diwakafkan.

4. Ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak untuk mewakafkan sebagian harta.

5. Peruntukan wakaf, yaitu tujuan pemanfaatan harta wakaf.

6. Jangka waktu wakaf, apakah selamanya atau dalam waktu tertentu.

Kesimpulan

Benar, bahwa pahala wakaf akan terus mengalir hingga akhirat selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat bagi orang lain. Inilah keutamaan wakaf dibandingkan dengan sedekah biasa. Wakaf merupakan investasi jangka panjang yang tidak hanya memberi manfaat duniawi, tetapi juga menjadi bekal abadi untuk kehidupan setelah kematian.

Wakaf bukan hanya milik orang kaya. Siapa pun dapat berwakaf sesuai kemampuannya, karena di sisi Allah SWT, keikhlasan dan niat tulus lebih berharga daripada besar kecilnya nilai harta yang diwakafkan.

Wallāhu a‘lam.

 

Penulis:  

Ganjar Mutaqin, S.Sos.I., CWC (Direktur Wakaf Muslim Indonesia)

Bantu sebarkan kebaikan